Kasus ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak tidak selalu aman, bahkan di lingkungan terdekatnya. Sebagai langkah pencegahan femisida, setiap ancaman terhadap perempuan harus dibaca sebagai tanda bahaya.

Sebelumnya tersangka Dwi membunuh istri siri dan anaknya dengan sadis dan keji yakni dengan dibakar dan digiling di mesin penggilingan daging.

Tersangka disebut awalnya mengeksekusi Dini di sebuah kamar Hotel di Madiun sebelum melampiaskan tindakan serupa kepada sang anak yang masih berusia 4 tahun.

"Dari hasil yang kami dapatkan memang peristiwa pembunuhannya ini cukup sadis karena pertama pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya. Ya, istri di sebuah kamar di hotel di Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya," paparnya.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, Bagus memindahkan kedua jenazah ke pekarangan rumah miliknya yang lain di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo. Di lokasi tersebut, tersangka mulai memusnahkan tubuh para korban.

Tidak berhenti pada proses pembakaran, pelaku melancarkan tindakan yang jauh lebih sadis. Tubuh korban yang sudah hangus kemudian dihancurkan menggunakan alat penggiling daging.

Usai digiling, pelaku kembali memusnahkan sisa-sisa jasad tersebut dengan api. Tersangka bahkan diketahui telah menyusun rencana untuk membuang sisa jenazah ke perairan lepas agar aksinya tidak terendus oleh aparat penegak hukum.