Ia juga menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menutup akses anak untuk bertemu dengan ayah maupun ibunya.

"Tidak boleh ada satu pihak pun yang menutup akses untuk bertemu dengan apakah ayah atau ibu," ujar Agustinus.

Menurutnya, Komnas Perlindungan Anak berharap persoalan yang telah berlangsung berbulan-bulan tersebut dapat menemukan titik terang melalui pendampingan dan mediasi.