Dia menjelaskan keputusan tersebut akan menentukan mekanisme pemulihan bagi ANW. Thulus menyebut LPSK masih melakukan proses dan keputusan diharapkan ditentukan dalam waktu dekat.

"Dari hasil, maka akan ditentukan bagaimana mekanisme pemulihannya, kan tujuan dari LPSK adalah pemulihan kondisinya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai kondisi ANW hingga perlu dilakukan pembahasan di LPSK, Thulus mengatakan pihaknya tidak dapat mengungkap hasil pemeriksaan.

"Ada batasan-batasan yang memang bukan menjadi kewenangan kami. Tapi itu tadi saya sampaikan, kami yakin klien kami dalam hal ini merupakan korban dari suatu tindak pidana," beber Thulus.

Thulus juga menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi mengenai hasil visum ANW dari penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut, pihaknya belum mendapatkan informasi valid mengenai apakah hasil visum telah keluar dan bagaimana hasil pemeriksaannya.

"Kami sangat berharap sebenarnya jika ada hasil-hasil yang bisa digunakan menjadi bukti hukum, hendaklah disampaikan kepada kami secara baik," kata Thulus.