"Mereka merasa bahwa memang keadilan itu tidak berpihak kepada kaum yang memang miskin dan enggak punya apa-apa," ujarnya.

Diketahui, SSY (64) bos restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad yang diduga melakukan kekerasan seksual berulang ke karyawannya kabur. Pelaku diduga kabur ke Korea melalui Bali.

Fakta ini disampaikan Kuasa hukum korban, Vena Naftalia. Vena membeberkan bahwa pelaku sebenarnya telah dicekal sejak 29 Juli 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, SSY justru terbang ke Korea Selatan pada 5 Agustus 2026.

"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," ujar Vena.

Pelaku diduga kabur melalui melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.