Polisi menjerat NS dengan Pasal 401 KUHP. Hilla mengatakan, akibat perbuatannya itu, NS terancam hukuman penjara 2,5 tahun.

"Kemudian terhadap saudara NS ini, kami kenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan," jelasnya.

Peristiwa pemukulan terjadi di lapak dagangan Pasar Griya Gunung Putri pada Senin (5/10). Pemukulan itu dipicu perdebatan lantaran pihak korban membuang sampah ke tempat penampungan yang salah.