Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kondisi Terkini Pedagang Wanita Usai Dipukuli Bang Jago di Bogor
Polisi mengungkap kondisi terkini pedagang wanita yang dipukul oleh pria berinsial NS (25) di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Saa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 19:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Polisi menjerat NS dengan Pasal 401 KUHP. Hilla mengatakan, akibat perbuatannya itu, NS terancam hukuman penjara 2,5 tahun.
"Kemudian terhadap saudara NS ini, kami kenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan," jelasnya.
Peristiwa pemukulan terjadi di lapak dagangan Pasar Griya Gunung Putri pada Senin (5/10). Pemukulan itu dipicu perdebatan lantaran pihak korban membuang sampah ke tempat penampungan yang salah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.