NADIKABAR.COM — Pengemudi taksi listrik Green SM, Budi Hendra dan pengemudi mobil listrik BYD, Agustam, yang sempat terlibat perselisihan hingga terseret di Exit Tol Tomang, Jakarta Barat, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling berdamai.

​Kesepakatan damai tanpa tuntutan hukum tersebut dicapai setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi di Kantor Samsat Jakarta Barat, Bagian Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), Senin.

​"Hari ini kami pertemukan mereka. Selesai secara kekeluargaan, saling menyadari, dan kedua belah pihak tidak menuntut," kata Panit Laka Lantas Jakarta Barat Ipda Deddy Mohammadi di Jakarta, Senin.

​Deddy menjelaskan bahwa perselisihan berawal dari peristiwa senggolan antarkendaraan di pintu keluar Gerbang Tol Tomang arah Timur, Grogol Petamburan, pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

​Senggolan tersebut melibatkan mobil BYD bernomor polisi B 1366 AZL yang dikemudikan Agustam dengan taksi listrik SM Green bernomor polisi B 1070 SLF yang dikendarai Budi, hingga mengakibatkan bemper belakang kanan taksi penyok.

​Budi kemudian mengejar dan memegang bagian pintu depan kiri kendaraan BYD untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, kendaraan tetap melaju hingga Budi terseret sejauh kurang lebih 50 meter. Insiden tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

​"Keduanya sudah menceritakan kronologi awal. Terjadi senggolan karena disalip tidak bisa, lalu timbul kepanikan di kedua belah pihak. Namun, alhamdulillah semua bisa diselesaikan secara damai," ujar Deddy.

Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden tersebut. Namun dalam proses mediasi, pengemudi BYD, Agustam, secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Budi atas peristiwa yang terjadi, sekaligus mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah memfasilitasi mediasi.

​Sementara itu, Budi Hendra menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan memilih untuk tidak memperpanjang masalah.

​"Saya ikhlas memaafkan dan dari awal memang tidak berniat memperpanjang masalah ini," kata Budi.

​Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara lalu lintas antar kedua pengemudi resmi ditutup secara kekeluargaan.