Setelah kasus itu dilaporkan, Satreskrim Polres Sukabumi langsung mendalami laporan tersebut. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.
Hingga kemudian, kasus ini mendapat respons dari Pemkab Sukabumi. Meskipun baru berstatus terlapor, S terancam mendapat sanksi pemecatan dari profesinya saat ini sebagai ASN PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memastikan pihaknya telah mendalami laporan terkait dugaan skandal asusila tersebut. Saat ini, proses pemeriksaan disiplin internal sedang berjalan.
"Terkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja," kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).