"Mungkin bukan hanya pakaian, ada lagi barang bukti yang akan kami ajukan dan sifatnya krusial," ucap Nathaniel Hutagaol.

Terkait visum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil medis tersebut kepada tim kedokteran forensik rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak berwenang.

"Terkait hal itu merupakan wewenang kedokteran. Apalagi tindak pidana TPKS, dokter tentu tahu bagian mana yang harus divisum," tuturnya.

Rekan sesama kuasa hukum korban, Thulus Pardosi, menambahkan hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum medis serta asesmen psikologis yang dijalani kliennya di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).