Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menuturkan, fakta tersebut terungkap saat polisi mengecek ponsel pelaku. Sebelum ditangkap, AWN sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal.
"Kita ketahui dari file di ponsel pelaku bahwa ada video tanpa busana juga," tutur Agung.
Selain menyita ponsel pelaku, petugas mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dari tangan tersangka sebagai barang bukti.
Sebelumnya, seorang wanita warga desa di Kecamatan Saradan, Madiun jadi korban penipuan lewat kencan online di media sosial. Wanita berinisial SH yang merupakan pegawai bank BUMN itu mengalami kerugian hingga Rp 31 juta lebih digondol pelaku berinisial AWN (28), warga Wonogiri ngaku pegawai BUMN yang ternyata seorang residivis curanmor.