Tak berhenti di situ, tersangka juga meminta biaya tambahan pengurusan visa dan tiket keluarga pendamping sebesar Rp22,5 juta. Aksi penipuan terus berlanjut hingga saat pendampingan di China, di mana tersangka kembali memeras korban sebesar Rp56,6 juta melalui dalih transaksi penukaran WeChat Pay saat pembelian perhiasan.

Sebelumnya, penipuan ini menimpa keluarga IYW di Kota Malang. Tersangka AS yang merupakan oknum Kades asal Banyuwangi kini telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi.