NADIKABAR.COM — Lurah Pondok Pinang Dina Rosalina mengatakan warga yang merasa dirugikan akibat petasan dan kembang api dalam kegiatan di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak penyelenggara kegiatan tersebut.
"Para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum," kata Dina kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, mediasi sudah dilakukan pada Minggu (4/10) malam pukul 20.00 WIB di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang.
Dalam mediasi tersebut, kata dia, terdapat permasalahan, yakni penggunaan petasan dan kembang api yang mengganggu warga, serta kericuhan antara warga yang protes dengan panitia penyelenggara sehingga menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Kami mencoba untuk memediasi kedua belah pihak atas permohonan Ketua RW," ujar Dina.