Dia menyebutkan kesimpulan dari mediasi itu, yakni panitia penyelenggara mengakui kegiatannya tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan itu merupakan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT dan RW setempat.
Kemudian, penyelenggara juga mengaku salah atas kegiatan pemasangan kembang api tersebut pada jam atau waktu istirahat masyarakat, sehingga mengganggu banyak pihak.
"Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali," tutur Dina.
Sementara itu, korban bernama Amanda Andono (50) mengaku akan tetap melaporkan penganiayaan yang dialaminya beserta anaknya yang berkebutuhan khusus ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia pun berencana melapor ke tingkat Polres, yang memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).