"Silakan, kan kita membuka kesempatan kepada masyarakat ketika ingin tahu status kendaraannya. Dan namanya dipakai orang atau tidak. Harus datang ke kantor Samsat terdekat," katanya.
Sebelumnya, Samsat Ciledug memblokir data McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.
Yudariansyah lalu mendatangi Samsat Ciledug pada Senin kemarin untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 570 H dan tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000.
Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan tersebut.
Perihal golongan Desil mekanik tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi.
Berdasarkan pencatatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Acep mengatakan Yudariansyah merupakan kategori keluarga di bawah sejahtera, yang masih menerima bantuan. Pihaknya pun menduga identitas Yudariansyah dicatut untuk kepemilikan mobil mewah tersebut.
"Pemberitaan terkait pencatutan masyarakat Kota Tangerang atas nama Yudariansyah tercatat di DTSEN, satu KK dengan kepala keluarga Bapak Mada, itu berada di Desil 3," ujar Acep di Kantor Dinsos Kota Tangerang, Selasa (27/10).
"Kalau Desil 3 ini hasil pengelompokan dari tingkat kesejahteraan, yang masih terendah, di bawah sejahtera. Untuk bantuan data dari Kemensos, keluarga tersebut masih dapat bantuan atas nama Ibu-nya, Ratih," sambungnya.
Oleh karena itu, menurut Acep, pencatutan Yudariansyah atas kepemilikan mobil mewah itu tidak berpengaruh dari Desil. Dan DTSEN, tidak mendata adanya aset kepemilikan tersebut.