Dinsos Kota Tangerang juga memastikan bantuan sosial bagi keluarga Yuda masih berjalan, termasuk penyaluran tahap triwulan ketiga yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan untuk proses balik nama kendaraan, harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi mulai dari KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.
"Kalau dari verifikasi ini dinyatakan bahwa kelengkapannya itu memenuhi syarat, maka petugas wajib untuk memproses balik namanya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Sumardji mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa apakah berkas dan proses administrasi kendaraan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi intinya kami akan menelusuri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada. Saat sekarang ini kami sedang menelusuri," jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan soal pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat dikonfirmasi terkait perkara yang dialami Yudariansyah tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," kata Inge saat dihubungi NadiKabar.com, Selasa kemarin.
Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.
Ia menambahkan, apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.