Melalui program ini, petugas tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas dan memastikan pemohon SIM baru memenuhi persyaratan kompetensi berkendara.
Layanan mencakup penerbitan dan perpanjangan SIM A serta SIM C sesuai ketentuan. Pelaksanaannya didukung mobil SIM keliling dan konsep Satpas portabel untuk memfasilitasi proses administrasi, identifikasi, pengujian, serta edukasi di lokasi kegiatan.
Kendati demikian, Korlantas menegaskan kemudahan akses layanan tidak berarti pelonggaran persyaratan penerbitan SIM. Bagi pemohon SIM baru, ujian teori melalui sistem e-AVIS dan ujian praktik tetap menjadi persyaratan.
Petugas dapat memberikan pembinaan atau coaching clinic untuk membantu peserta memahami materi dan meningkatkan keterampilan, tetapi pembinaan tersebut tidak menggantikan ujian maupun menjadi dasar untuk melonggarkan standar kelulusan.
Sementara itu, pemohon perpanjangan SIM tetap harus menjalani verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, identifikasi, serta tahapan penerbitan yang berlaku.