NADIKABAR.COM β Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai kebijakan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup adalah hoaks atau tidak benar.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskan masa berlaku SIM pada saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Made Agus menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: βSurat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.β