NADIKABAR.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup adalah tidak benar atau hoaks.
Ketentuan masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa ketentuan masa berlaku SIM mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Menurutnya, SIM bukan sekadar dokumen administratif atau tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudi.