"SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas," ujar Made Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11).

Selain meluruskan informasi mengenai SIM seumur hidup, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan isu tersebut.

Sejumlah tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui platform media sosial seperti TikTok, WhatsApp, dan Instagram patut diwaspadai. Tautan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi masyarakat.