Tidak hanya itu, Wibowo mengungkapkan bahwa almatsus jatanlin tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional.

Integrasi ini mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi sehingga data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.

Dengan perangkat dan integrasi sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan didukung bukti yang kuat.

β€œLangkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Wibowo menambahkan bahwa Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak. Satu kendaraan akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.