Selain itu, polisi juga telah memeriksa perwakilan dari PT Telehouse karena adanya Menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut yang berdiri pada lahan seluas 23 hektare itu. Indra mengatakan sosok tersangka dari kasus ini bisa merupakan perorangan atau korporasi.
"Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi," papar Indra.
Sengketa ini berawal dari proses ruislag atau sistem tukar-menukar aset yang tidak tuntas. PT MSD awalnya memenangkan lelang atas penguasaan 23 hektare dengan kompensasi berupa pembangunan Gedung BPN Bali. Dalam praktiknya, gedung yang dijanjikan itu tidak kunjung terealisasi. Di tahun 2022, Sertifikat Hak Pakai terkait 23 hektare lahan itu kemudian berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN.