NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita dua unit rumah dan satu mobil terkait kasus pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Nilai seluruh aset yang telah disita mencapai Rp 5,58 miliar.
"Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis," kata Direktur P2A Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Adapun rincian aset yang disita penyidik antara lain:
1. Satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa bernilai sekitar Rp 1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.
2. Satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar bernilai sekitar Rp 3,5 miliar berikut dokumennya. Bukti kepemilikan aset ini masih berupa PPJB karena rumah masih dalam masa kredit.
3. Satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang bernilai sekitar Rp 682 juta.
Indra memastikan aliran uang korupsi kasus ini masih diusut. Penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang memiliki kaitan dengan kasus Sitti Husniah.