"Dan perlu rekan-rekan ketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Selain penelusuran aset, penyidik Kortas Tipikor juga segera melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Sitti Husniah.

"Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka," ucap Indra.

Sebagaimana diketahui penyidik telah menggeledah empat lokasi terpisah terkait perkara ini. Empat lokasi yang digeledah diantaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saksi berinisial HA, dan kediaman saksi RP.

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo membeberkan ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Sitti Husniah.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," papar De Deo.

Klaster pertama berkaitan dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang. Sitti Husniah diduga mematok pungutan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah melalui Kadis Perkimtan. Dari modus ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp 50 juta melalui sopir pribadi sang bupati.