Lahan triliunan rupiah itu dikuasai oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak tahun 2024. Penguasaan itu bermula dari proses tukar-menukar aset yang hingga kini belum tuntas.

PT MSD disebut memenangkan lelang untuk penguasaan lahan tersebut. Sebagai kompensasi, perusahaan berkewajiban membangun Gedung BPN Bali. Namun, pembangunan gedung tersebut tak kunjung terealisasi.