Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kortas Tipikor Sita Lahan Rp 4,8 T di Bali Terkait Kasus Serobot Aset Negara
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita lahan seluas 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Penyitaan itu berkaitan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 14:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Lahan triliunan rupiah itu dikuasai oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak tahun 2024. Penguasaan itu bermula dari proses tukar-menukar aset yang hingga kini belum tuntas.
PT MSD disebut memenangkan lelang untuk penguasaan lahan tersebut. Sebagai kompensasi, perusahaan berkewajiban membangun Gedung BPN Bali. Namun, pembangunan gedung tersebut tak kunjung terealisasi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.