Hingga pada 2022, Sertifikat Hak Pakai lahan tersebut berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, PT MSD tetap menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemagaran, memasang papan, dan mendirikan pos jaga.

Kasus ini masih dalam penyelidikan penyidik Kortas Tipikor Polri. Belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.