Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kortas Tipikor Sita Lahan Rp 4,8 T di Bali Terkait Kasus Serobot Aset Negara
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita lahan seluas 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Penyitaan itu berkaitan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 14:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Hingga pada 2022, Sertifikat Hak Pakai lahan tersebut berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, PT MSD tetap menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemagaran, memasang papan, dan mendirikan pos jaga.
Kasus ini masih dalam penyelidikan penyidik Kortas Tipikor Polri. Belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.