NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita lahan seluas 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Penyitaan itu berkaitan penyidikan kasus dugaan penyerobotan aset negara.

Nilai aset tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tahun 2024 mencapai Rp 2,2 triliun. Di tahun ini, nilai aset itu melonjak dengan kisaran Rp 4,8 triliun.

"Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun," Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto dilansir NadiKabar, Sabtu (19/9/2026).

Lahan triliunan rupiah itu dikuasai oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak tahun 2024. Penguasaan itu bermula dari proses tukar-menukar aset yang hingga kini belum tuntas.

PT MSD disebut memenangkan lelang untuk penguasaan lahan tersebut. Sebagai kompensasi, perusahaan berkewajiban membangun Gedung BPN Bali. Namun, pembangunan gedung tersebut tak kunjung terealisasi.

Hingga pada 2022, Sertifikat Hak Pakai lahan tersebut berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, PT MSD tetap menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemagaran, memasang papan, dan mendirikan pos jaga.

Kasus ini masih dalam penyelidikan penyidik Kortas Tipikor Polri. Belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.