NADIKABAR.COM β Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mencecar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebanyak 26 pertanyaan dalam pemeriksaan perdana yang bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi.
β(Pemeriksaan Sitti Husniah, red.) Pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan,β kata Kepala Kortastipidkor (Kakortastipidkor) Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi di Jakarta, Kamis.
Terkait detail pemeriksaan, Yusuf tidak membeberkannya. Ia juga mengatakan bahwa Sitti Husniah tidak ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka karena hal tersebut telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
βSesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,β katanya.