Secara terpisah, Kuasa Hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan bahwa kehadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini merupakan bentuk kooperatif dalam proses penyidikan.“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” ucapnya.

Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkap ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah dengan nominal uang yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini totalnya sebesar Rp1,1 miliar.

Dia merincikan Rp1,1 miliar itu berasal dari Rp150 juta terkait dugaan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR), lalu Rp850 juta terkait dengan pendirian gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino dengan dalih seolah-olah CSR.