Lalu, Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 1 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia serta Surat Kementerian Hukum Nomor M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026 mengenai pencatatan kepengurusan Kowani.

Nannie mengajak seluruh pihak untuk menyikapi setiap informasi mengenai organisasi secara jernih, bertanggung jawab, dan berdasarkan dokumen, kewenangan, prosedur, serta ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.

Berakar pada Kongres Perempoean Indonesia Pertama tahun 1928, Kowani terus berkembang sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia.

Menjelang 100 Tahun pada 2028, lanjutnya, Kowani mempersiapkan kaderisasi dan estafet kepemimpinan perempuan untuk memasuki abad kedua perjuangan perempuan Indonesia.