"Kami juga minta kepada terduga pelaku untuk kemudian dinonaktifkan. Jika memang terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual, maka perlu dilakukan pemberhentian," katanya.
"Pemberatan hukuman menjadi penting agar menjadi perhatian agar tidak terjadi lagi kasus serupa," tambahnya.
Selain mendorong proses hukum, KPAI meminta UPTD PPA memberikan pendampingan kepada korban dan para saksi. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak dan perlindungan anak tetap terpenuhi selama proses penanganan kasus berlangsung.
"Kepada UPTD PPA kami minta untuk melakukan pendampingan kepada anak korban dan juga para saksi-saksi," ujarnya.
KPAI juga meminta Irjen Kemendikdasmen dan BPMP Provinsi Banten mengawal penguatan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan. Penguatan tersebut mencakup sistem pencegahan maupun mekanisme penanganan apabila terjadi kekerasan terhadap anak.