NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang anak disabilitas berujung meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

"Fokus utama kita adalah tetap proses hukum berjalan dan keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penanganan hukum kasus ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengingat kasus ini melibatkan anak sebagai pelaku.

Kemudian juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Pada anak berhadapan dengan hukum, maka proses hukum tetap berjalan meski masih berusia di bawah 12 tahun sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Diyah Puspitarini.

Menurut dia, pada Pasal 21 UU SPPA ada dua hal yang dilakukan dalam memproses hukum anak di bawah 12 tahun, yaitu dikembalikan ke orang tua atau dengan dilakukan pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau sejenisnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu anak sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Satu ABH tersebut akan menjalani masa pembinaan dan rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya.

Sebelumnya, Z (10), seorang anak disabilitas menjadi korban perundungan hingga berujung meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/9).

Pelaku perundungan diduga dua anak yang merupakan tetangga korban.