NADIKABAR.COM — Seorang remaja wanita berusia 14 tahun disekap selama 5 hari dan diperkosa oleh seorang pria, NH (28), di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku dihukum berat.
"Betul, yang pasti pelaku kami minta untuk kemudian dihukum berat, dilakukan pemberatan sepertiga dari hukuman dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS. Dan pihak berwajib tentu harus mengusut kasus ini, melakukan penyidikan dan penyelidikan secara cepat, sehingga keadilan bagi korban bisa kemudian diwujudkan," ujar Ketua KPAI RI Aris Adi Leksono kepada NadiKabar, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, kasus ini menjadi alarm bagi para orang tua untuk lebih peduli mengawasi aktivitas digital anak. Para orang tua, kata Aris, harus mendeteksi perubahan perilaku anak sehingga hal-hal buruk bisa segera diantisipasi.
"Kami berharap anak korban mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA, mendapatkan pemulihan secara psikis, dan tentu sangat penting bagaimana identitas anak ini untuk kemudian dilindungi," jelas Aris.
"Hak-haknya tetap harus dipenuhi. Hak perlindungan dari stigma, hak pemenuhan pendidikannya, dan juga hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta bantuan sosial dari pihak-pihak terkait," sambungnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menjelaskan peristiwa ini bermula ketika orang tua korban mencari keberadaan anaknya pada Rabu (16/9). Saat berupaya mencari korban, pihak orang tua lantas mengecek ponsel milik korban.
"Pelapor mengecek Instagram milik korban, ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh terlapor," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Setelah itu, orang tua korban mencari keberadaan anaknya berbekal petunjuk chat bersama pelaku. Korban pun akhirnya berhasil ditemukan di sebuah rumah oleh orang tuanya dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku.
"Korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor di TKP," jelas Made.
Kejadian ini membuat orang tua korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Tak butuh waktu lama, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian ditangkap.
"Tersangka sudah diamankan satu orang," ujar Made.
Made mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, pelaku telah mengajak korban tinggal di rumahnya selama lima hari. Dia mengatakan, penyidik kini tengah mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Jadi hampir 5 hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Kenapa bisa selama ini, masih didalami kata penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya, kita belum tahu. (Selama itu) teleponnya (korban) mati," imbuhnya.