Alwan menegaskan dasar utama usulan pokir dan bansos ialah hasil reses murni yang mencerminkan kebutuhan masyarakat. Selain itu, seluruh usulan pokir wajib melalui tahap penelaahan formal oleh pengawas internal.
"Basic datanya adalah reses, entah itu hibah atau bansos. Tapi kalau memang dasarnya dari reses, kemudian direview oleh Inspektorat, kalau Inspektorat oke, kita jalan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung menyampaikan hal senada usai menggelar rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintah daerah NTB bersama Kemendagri, BPKP, LKPP, serta jajaran Pemprov dan DPRD.
"Jadi KPK berkolaborasi dengan Kemendagri, BPKP, dan instansi terkait untuk terus memperkuat tata kelola pemerintah yang baik. Fokusnya berada di area yang memiliki kerawanan dan berdampak langsung pada pelayanan publik, terutama perencanaan pembangunab, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di NTB," ujar Maruli, Rabu malam.