"Dari Tim Rumah Media ini juga didalami kaitannya Rumah Media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada Rumah Media," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK
Anom diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.