NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan masih ada materi lain yang hendak ditanyakan penyidik kepada Nusron.
"Tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap saudara NW [Nusron Wahid]. Semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Pada pemeriksaan hari ini, KPK mendalami saksi Nusron perihal tugas dan kewenangannya sebagai Menteri ATR/BPN, terkhusus perihal pengurusan sertifikasi tanah dan HGB.
Nusron juga dikonfirmasi perihal penempatan pejabat di struktur kementerian. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktik setoran rutin maupun setoran jabatan di lingkungan kementerian dimaksud.