NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ombudsman Republik Indonesia dapat melaporkan dugaan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kepada aparat penegak hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan Ombudsman dapat melaporkan dugaan tersebut apabila data yang dimiliki dinilai telah lengkap.
βKalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,β kata Setyo.
Menurut Setyo, Ombudsman RI dapat menyampaikan laporan dugaan pungutan liar tersebut kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.
βBisa ke KPK atau APH lain,β ujarnya.
Meski demikian, Setyo meyakini Ombudsman RI masih berfokus menyelesaikan temuan di sejumlah lapas dan rutan sebelum memutuskan melaporkan dugaan pungutan liar tersebut.
βSaya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,β katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di lingkungan lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian merespons temuan tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.
Selain itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman RI juga mengungkap informasi dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menerima informasi dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dugaan pungutan tersebut antara lain berupa biaya pindah kamar sebesar Rp500 ribu dan biaya hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.