NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo secara keseluruhan menerima Rp2,08 miliar yang berasal dari setoran rutin pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten, dan setoran terkait upah pungut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penerimaan Rp2,08 miliar tersebut terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten, dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Menurut dia, Hamenang menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.