β€œPenggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten,” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK menduga pengusaha tambang galian c tersebut memberikan uang secara rutin kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.

β€œKhusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” ujarnya.