NADIKABAR.COM — Sejumlah bos PT Summarecon Agung Tbk diperiksa oleh KPK hari ini terkait suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mencecar para bos PT Summarecon Agung Tbk soal alur pemberian suap kepada Kakantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).

"Kalau terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari PT SMC, ini berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, secara khusus di antaranya kepada tersangka Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor dalam pengurusan pembukaan blokir lahan yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian juga dalam prosesnya ada pengajuan sertifikasi HGB," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Adapun jajaran PT Summarecon Agung Tbk dan pihak lainnya yang dipanggil sebagai saksi ialah:1. Yasser Alfarisi - Staf PT Trans Jabar Tol/Direktur PT Bumi Banda Arsyad2. Hary Arief Sofyan - Head of Business PT Summarecon Agung Tbk3. Siti Zakiah - Staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek4. Lydia Suciono - Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk5. Dendy Darmawan - Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung6. Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun - Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk7. Toni Haryanto - Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Selain itu, dalam kasus ini juga, KPK turut mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).