NADIKABAR.COM — KPK telah memeriksa Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP). Dalam pemeriksaan, KPK mengusut asal usul duit Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

"Didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi juga mengatakan, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan yang diperoleh Noprisman dalam kapasitasnya sebagai Kadis PUPR. "Penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu," jelas Budi.

Budi turut menjelaskan pemeriksaan terhadap Noprisman ini berdasarkan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang terbit pada Oktober 2026. Dia mengatakan, belum ada pihak tersangka dalam sprindik baru ini.

"Pemeriksaan ini merupakan penyidikan baru untuk sprindik umum yang terbit per Oktober 2026, di mana dalam penyidikannya sampai dengan saat ini KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," tuturnya.

Adapun dalam pengembangan kasus di Kota Bengkulu ini, KPK juga telah menerbitkan sprindik baru lainnya. Dalam sprindik itu, penyidik memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anugraheni.

Adapun dua sprindik baru itu merupakan hasil dari pengembangan perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Sejuah ini, dari hasil pengembangan perkara Fikri, KPK telah menetapkan dua tersangka baru.

Mereka ialah:1. Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY),2. Mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT).

Mereka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut ini rinciannya:

1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-20302. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.