NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tugas dan kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai proses sertifikasi tanah hingga penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (4/11).
Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan keterangannya sekaligus untuk melengkapi berkas perkara delapan (8) orang tersangka.
"Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi saudara NW [Nusron Wahid] berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN, berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya, karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/11).
Budi menjelaskan Nusron juga didalami perihal proses penempatan pejabat di struktur Kementerian ATR/BPN. Kata dia, hal itu diduga berkaitan dengan dugaan praktik setoran rutin maupun setoran jabatan di lingkungan kementerian dimaksud.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah (kantor pertanahan), kanwil (kantor wilayah), dan ke atas," kata Budi.