NADIKABAR.COM — KPK selesai memerikan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada BNPB. Dalam pemeriksaan ini KPK mencecar Rustian terkait status kepegawaian dua tersangka perkara ini yakni adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Sunaryanto, Bima Setiawan (BMS) serta Richard Erlangga selalu Tenaga Ahli.

"Saudara RST selaku Sestama, sebagai PPK, pejabat pembina kepegawaian, didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BMS dan saudara RIC, yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mencecar Rustian selaku kuasa pengguna anggaran. Hal ini berkaitan dengan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Kemudian yang kedua, pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi sodara RST selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA. Didalami soal penunjukan PPK, dimana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini," jelas Budi.

"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan ini juga, Budi mengatakan penyidik turut menyita dokumen terkait pengadaan barang dan jasa. Dokumen itu disita penyidik dari dua tas serta satu kantong plastik besar yang dibawa oleh Rustian pada pemeriksaan hari ini.