NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, bepergian ke luar negeri selama enam (6) bulan.
Pencegahan ke luar negeri tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di bea cukai di mana Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, Penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10).
Pada hari ini, KPK secara resmi mengumumkan status Dedi Congor sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu.