"AD [Ahmad Dedi] yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi.

Sebelum ini, Dedi Congor sudah beberapa kali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Dengan demikian, total ada sembilan (9) tersangka yang diproses hukum oleh KPK.

Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.