Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri 6 Bulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, A
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 16:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"AD [Ahmad Dedi] yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi.
Sebelum ini, Dedi Congor sudah beberapa kali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dengan demikian, total ada sembilan (9) tersangka yang diproses hukum oleh KPK.
Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.