NADIKABAR.COM — KPK mulai menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. KPK menduga masih ada aliran uang sekitar Rp 1 miliar yang belum diketahui penerimanya.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). KPK hari ini memeriksa saksi dari pihak swasta yang diduga menjadi perantara dari tersangka Erwin kepada sejumlah oknum di Kantah Bogor.
"Hari ini dari para saksi yang diperiksa, hadir di antaranya pihak swasta yang diduga merupakan rekan dari tersangka Saudara ERW yang menjadi perantara dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di Kantah Bogor," kata Budi.
"Dari pemeriksaan ini, tentu kemudian didalami berkaitan dengan aliran uang. Karena uang-uang yang diduga diberikan oleh PT Summarecon melalui saudara ERW ini kan nilainya Rp 1 miliar lebih, sedangkan yang menyeberang ke Kepala Kantah Bogor itu sekitar Rp 200 juta. Artinya masih ada sekitar Rp 1 miliar," lanjutnya.
Budi menjelaskan KPK kini mendalami keberadaan sisa uang sekitar Rp 1 miliar tersebut. Penyidik ingin mengetahui apakah uang tersebut berhenti di ERW atau mengalir kepada pihak lain.