"Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya, ya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?" ujarnya.

KPK juga mendalami peran ERW dalam perkara tersebut. Sebab, ERW merupakan pihak swasta dan tidak tercatat dalam struktur jabatan Kementerian ATR/BPN maupun Kantah Bogor.

"Terlebih Saudara ERW ini merupakan pihak swasta. Tidak ada dalam struktur jabatan di Kementerian ATR/BPN, termasuk di Kantah Bogor. Tapi kemudian mengapa bisa memiliki akses ataupun seperti kewenangan ya, memberikan pesan ya, untuk kemudian Saudara SON ini sebagai Kepala Kantah Bogor melakukan buka blokir dan mengurus proses HGB yang diajukan oleh PT Summarecon," ujarnya.

"Tentunya ini semuanya didalami bagaimana posisi kedudukan Saudara ERW ini di dalam struktur bayangan Kementerian ATR/BPN," lanjut Budi.

Selain itu, KPK memeriksa saksi dari tim legal PT Summarecon. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengajuan HGB yang dilakukan perusahaan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantah Bogor.