NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (3/11), yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S, dan SN selaku Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten.

"Saksi dimintai keterangan terkait arahan dari Bupati untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan KPK menggali pengetahuan kedua saksi mengenai proses dan mekanisme pengadaan di Pemkab Klaten.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

Sementara itu, KPK mulai memanggil sejumlah saksi kasus tersebut pada 27 Oktober 2026.