NADIKABAR.COM — KPK telah memeriksa Eno Bowo Susilo (EBS) selaku pihak swasta terkait hasil temuan uang Rp 4 miliar di rumah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP). Dari pemeriksaan ini, KPK menduga ada pemberian dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di Pemkot Bengkulu.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. KPK menyebut pemberian dari pihak swasta ke sejumlah pejabat Pemkot Bengkulu berupa mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Budi mengatakan penyidik akan mendalami maksud pemberian dari EBS. Disinyalir pemberian ini terkait pengerjaan proyek di Kota Bengkulu.

"Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi.

Diketahui pada Juli lalu, KPK menggeledah rumah Noprisman selama 9 jam. Kegiatan penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 21.00 WIB itu berjalan ketat dengan penjagaan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

KPK mengungkap penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

Hasil penggeledahannya, KPK menemukan uang tunai Rp 4 miliar. Uang itu ditemukan dari rumah Noprisman.

Lihat juga Video Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Ikuti Proses Hukum Usai Kena OTT