Sehari setelahnya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK juga menyita uang tunai berjumlah Rp200 juta terkait kasus tersebut.

Menurut KPK, Sirajudin diduga melakukan dugaan korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2024, dan dilanjutkan saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK menduga Sirajudin memeras pihak swasta untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, dan meraih Rp130 juta.

KPK juga menduga Sirajudin memperoleh gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar selama 2023-2026.