Sebelumnya, KPK menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW seusai menggeledah rumah Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024 tersebut yang berada di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10).

Kasus tersebut bermula saat Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026.

Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.