NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kontrak proyek pengadaan bantalan rel kereta api di Provinsi Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut saat memeriksa Direktur Utama PT Ragam Usaha Prima Mandiri berinisial BAM pada 27 Oktober 2026, yakni sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, terutama di wilayah Sumsel.

"Untuk saksi BAM selaku vendor terkait proyek-proyek di BTP Sumbagsel (Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Selatan atau BTP Kelas II Palembang), penyidik meminta keterangan soal proses kontrak pengadaan bantalan rel kereta api," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami proyek-proyek di lingkungan BTP Palembang yang dimenangkan PT Bina Sarana Dirgantara.